Bawaslu Mojokerto Imbau Paslon Nonaktifkan Akun Medos Saat Masa Tenang Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asy’at.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Dari penelusuran Kabar Mojokerto, belakangan banyak akun medso s yang diduga membuat konten bemuatan black campaign (kampanye hitam). Asep tak menipisnya. 

Kilas Balik Timnas Indonesia Era Bung Karno, Rela Korbankan Tiket Piala Dunia Demi Tolak Israel

Ia mengingatkan kepada para relawan maupun simpatisan paslon untuk ikut mengikuti imbauan tersebut. Termasuk juga untuk tidak menyebar fitnah dan membuat provakasi di medsos.

“Kita harap itu tidak terjadi dan netizen harus menjaga diri saja jangan sampai kampanye dan menyebarkan banyak fitnah di medsos. Baik paslon maupun masyarakat,” pungkas Aris. 

Menjembatani Perbedaan, Luluk Bentuk DPW BERANI Jawa Timur

Masa tenang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Aturan tersebut menjelaskan, masa tenang adalah waktu yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

Program Pendidikan dan Kesehatan Gratis Risma Didukung Gus Huda Jember