Ustadz TPQ Cabul di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Masih di Bawah Umur
Kamis, 22 Desember 2022 - 15:07 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Modusnya , membujuk para muridnya dengan dalih untuk mengetahui apakah sudah akil baligh (pubertas) atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut RD mempertontonkan video porno kepada muridnya dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma dan tidak mau mengaji. Sikap yang ditunjukkan korban membuat orang tuanya curiga. Hingga akhirnya salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan ustadnya itu kepada orang tuanya.
Karena tidak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada 10 Mei 2022.