Ustadz TPQ Cabul di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Masih di Bawah Umur
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Selama proses penyidikan dan persidangan, terdakwa sempat tidak mengakui perbuataanya. Namun, ia akhirnya mengaku berkat pancingan pertanyaan dari JPU saat sidang pemberian keterangan.
"Terdakwa sempat tidak mengaku pada persidangan tahap dua. Namun, pada saat pemberian keterangan terdakwa akhirnya mengaku. Ya. Itu upaya kami memancingnya, sehingga dia ngomong sendiri," jelas Afifah.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho menambahkan, pihaknya menerima putusan Majelis Hakim. Akan tetapi, apabila penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya melakukan hal yang sama.
"JPU menerima putusan hakim, tetapi kalau terdakwa banding kita juga ikut banding," tandasnya.
Sementara, penasihat hukum Dian, Mochammad Nukson mengtakan, masih akan memanfaatkan waktu 14 hari yang disediakan untuk berpikir, menerima atau banding. " dengan putusan ini terdakwa pikir-pikir," ujarnya.
Untuk diketahui, anggota Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Rudianto pada 2 Juli 2022 setelah melakukan serangkain tahap penyelidikan.
Hasil pemeriksaan kepolisian, Rudianto melakukan aksi tak senonoh itu terhadap murid-muridnya berulang kali. Ia melakukanya sejak akhir tahun 2021 hingga februari 2022 secara bergantian. Dua korban murid laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan satu korban murid laki-laki berusia 14 tahun.