Ustadz TPQ Cabul di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Masih di Bawah Umur

Proses sidang online ustad TPQ cabuli muridnya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Selama proses penyidikan dan persidangan, terdakwa sempat tidak mengakui perbuataanya. Namun, ia akhirnya mengaku berkat pancingan pertanyaan dari JPU saat sidang pemberian keterangan. 

Polisi Ungkap Modus Pemimpin Ponpes Cabuli 4 Santri di Trenggalek

"Terdakwa sempat tidak mengaku pada persidangan tahap dua. Namun, pada saat pemberian keterangan terdakwa akhirnya mengaku. Ya. Itu upaya kami memancingnya, sehingga dia ngomong sendiri," jelas Afifah. 

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho menambahkan, pihaknya menerima putusan Majelis Hakim. Akan tetapi, apabila penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya melakukan hal yang sama. 

Pemimpin Ponpes di Trenggalek Tersangkut Pencabulan, Polisi: Masuk Penyidikan

"JPU menerima putusan hakim, tetapi kalau terdakwa banding kita juga ikut banding," tandasnya. 

Sementara, penasihat hukum Dian, Mochammad Nukson mengtakan, masih akan memanfaatkan waktu 14 hari yang disediakan untuk berpikir, menerima atau banding. " dengan putusan ini terdakwa pikir-pikir," ujarnya. 

Tergiur Tubuh Korban, Alasan Ayah Tiri dan Kakak Ipar Perkosa Siswi SMP di Mojokerto

Untuk diketahui, anggota Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Rudianto pada 2 Juli 2022 setelah melakukan serangkain tahap penyelidikan. 

Hasil pemeriksaan kepolisian, Rudianto melakukan aksi tak senonoh itu terhadap murid-muridnya berulang kali. Ia melakukanya sejak akhir tahun 2021 hingga februari 2022 secara bergantian. Dua korban murid laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan satu korban murid laki-laki berusia 14 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title