Ustadz TPQ Cabul di Mojokerto Divonis 10 Tahun Penjara, Korban Masih di Bawah Umur

Proses sidang online ustad TPQ cabuli muridnya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Selama proses penyidikan dan persidangan, terdakwa sempat tidak mengakui perbuataanya. Namun, ia akhirnya mengaku berkat pancingan pertanyaan dari JPU saat sidang pemberian keterangan. 

Pengawas Ponpes di Mojokerto Cabuli-Sodomi Santri Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

"Terdakwa sempat tidak mengaku pada persidangan tahap dua. Namun, pada saat pemberian keterangan terdakwa akhirnya mengaku. Ya. Itu upaya kami memancingnya, sehingga dia ngomong sendiri," jelas Afifah. 

Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjuntho menambahkan, pihaknya menerima putusan Majelis Hakim. Akan tetapi, apabila penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya melakukan hal yang sama. 

Terungkap Fakta Mengejutkan Kasus Pengurus Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri

"JPU menerima putusan hakim, tetapi kalau terdakwa banding kita juga ikut banding," tandasnya. 

Sementara, penasihat hukum Dian, Mochammad Nukson mengtakan, masih akan memanfaatkan waktu 14 hari yang disediakan untuk berpikir, menerima atau banding. " dengan putusan ini terdakwa pikir-pikir," ujarnya. 

Ibu di Sumenep yang Antarkan Putrinya buat Disetubuhi Oknum Kepsek Ditahan

Untuk diketahui, anggota Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Rudianto pada 2 Juli 2022 setelah melakukan serangkain tahap penyelidikan. 

Hasil pemeriksaan kepolisian, Rudianto melakukan aksi tak senonoh itu terhadap murid-muridnya berulang kali. Ia melakukanya sejak akhir tahun 2021 hingga februari 2022 secara bergantian. Dua korban murid laki-laki berusia 12 tahun, sedangkan satu korban murid laki-laki berusia 14 tahun.

Halaman Selanjutnya
img_title