Kasus PNS di Mojokerto yang Digerebek Suami Bugil Bareng Selingkuhan Segera Disidangkan
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim –Penyidik Polres Mojokerto telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dalam kasus PNS yang digerebek oleh suaminya dalam kondisi bugil bersama selingkuhannya. Dua tersangka dalam kasus ini, RP (34) dan IA (40), segera akan menjalani persidangan.
RP, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Mojokerto, telah dipecat dari jabatannya, begitu juga IA, yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer di instansi yang sama.
Pelimpahan berkas dilakukan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Senin, 2 Desember 2024.
“Kami telah menerima tahap II dari penyidik yang beerkaitan dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka,” kata JPU Ari Budiarti.
Setelah menerima berkas tersebut, pihaknya akan segera menyusun dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk disidangkan.
Ari menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka ini displit atau dipisah karena persangkaan pasalnya berbeda. IA dijerat pasal 284 ayat (2) ke satu huruf a juncto pasal 53 ayat (KUHP tentang percobaan perzinaan.
Sedangkan RP dijerat pasal 284 ayat (1) ke satu huruf b juncto pasal 55 KUHP. “Ancaman pidana gendak ataau overspel itu 9 bulan. Kalau percobaan (perzinaan) sepertiga dari ancaman maksimal,” ungkap Ari.