Gelapkan Uang Nasabah Rp16 Miliar, Pengurus Koperasi di Tuban Dipolisikan
- Imron Saputra/Viva Jatim
Tuban, VIVA Jatim –Ratusan nasabah di Kabupaten Tuban melaporkan pengurus Koperasi BMT Bina Umat Sejahtera (BUS) ke Polres Tuban. Mereka menuduh pengurus koperasi tersebut telah melakukan penggelapan dan pencucian uang dengan total kerugian mencapai Rp 16 miliar.
Kasus ini merugikan sekitar 250 orang korban, yang sebagian besar adalah pedagang kecil yang menjadi nasabah koperasi.
Pengacara korban, Wellem Mintarja mengungkapkan bahwa kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang ini terbongkar setelah sejumlah nasabah berusaha mencairkan dana mereka.
Para nasabah, yang membutuhkan uang untuk modal berjualan, terkejut karena pihak koperasi tidak dapat memenuhi permintaan mereka dan hanya menyanggupinya serta meminta agar para nasabah berdoa.
"Jadi ada sekitar 250 yang menjadi korban koperasi BMT BUS mereka mengalami kerugian sebesar Rp 16 miliar dan kasus ini sudah kami laporkan ke polisi," kata Wellem Mintarja, Senin 2 Desember 2024.
Wellem Mintarja menyebut, ada beberapa bukti yang sudah dikantongi, salah satunya adalah bukti aset yang diduga milik koperasi yang diatas namakan pengurus dan orang lain. Sehingga bukti ini ia jadikan dasar untuk laporan adanya dugaan pencucian uang.
"Kami berharap, pihak koperasi bisa mengembalikan uang para nasabah dan juga pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, kasus itu kata Dimas sudah ditangani dan telah memeriksa saksi-saksi.
"Benar kami telah menerima aduan dari para nasabah dan kami juga rencana akan memeriksa pengurus koperasi untuk melakukan pendalaman kasus tersebut," kata Dimas.