Kasus Korupsi Dana Insentif ASN BPBD Sidoarjo: Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Proses jalannya persidangan dengan agenda tuntutan.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim –Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), dituntut hukuman 6 tahun 4 bulan penjara atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,4 miliar. 

Korupsi Bantuan Dana Kementerian Pendidikan, Ketua Yayasan dan Kepsek Dijebloskan Ke Penjara

Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin 9 Desember 2024 pagi.

Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta, dengan ancaman subsider kurungan penjara selama 6 bulan. 

Endus Aroma Korupsi, Kejari Kota Mojokerto Segel Proyek Kapal Majapahit

"Terdakwa sebagaimana kami dakwakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Adanya permintaan pemotongan atau penerimaan uang atau hak-hak milik pegawai BPPD," ujar JPU KPK, Andry Lesmana, di hadapan Majelis Hakim.

Lebih lanjut, JPU meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, yang merupakan jumlah yang dipotong dari insentif pegawai BPBD Sidoarjo. Jika terdakwa gagal membayar uang pengganti tersebut, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 3 tahun. 

Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Gus Muhdlor Terima Dukungan Moral Pendukung di Pengadilan Tipikor

"Dengan terbuktinya pemotongan insentif pegawai BPBD, kami meminta Majelis Hakim untuk memutuskan agar terdakwa membayar uang pengganti sesuai dengan jumlah yang telah dipotong," tambah Andry.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengungkapkan bahwa Ahmad Muhdlor telah memenuhi unsur-unsur dakwaan pertama berdasarkan Pasal 12 huruf f jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU juga menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, seperti tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi meskipun menjabat sebagai pejabat daerah. Selain itu, Ahmad Muhdlor dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, yang menghambat jalannya persidangan.

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. "Terdakwa belum pernah menjalani hukuman semasa hidupnya dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Andry. Hal ini menjadi salah satu alasan JPU tidak menjatuhkan tuntutan maksimal.

Sidang yang berlangsung selama hampir 45 menit dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani, SH, MH. Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi pada Senin, 16 Desember 2024.