2 Sales Makanan Asal Garut Perkosa Disabilitas di Kos Tulungagung
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
"Polres Tulungagung melalui Satreskrim berhasil meringkus pelaku pada 17 Desember di Ngunut," tandasnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Ryo Pradana menjelaskan pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung di tempat kos daerah Gilang Kecamatan Ngunut.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 2 buah sprei dan 3 pasang pakaian korban. Akibat dampak akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan mengalami gangguan dalam kemaluan.
"Sampai saat ini korban masih berdiam diri introvert belum bisa bekerja dan beraktivitas," paparnya.
Sedangkan untuk sanksi kepada pelaku, dikenakan Pasal 285 atau 289 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Pelaku diancam pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.