PDIP Pertanyakan Alasan Pencekalan Yasonna ke LN, KPK: Ada Prosedurnya
- viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim – PDI Perjuangan terus mempertanyakan alasan terkait pencekalan Eks Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. PDIP menilai pencekalan tersebut tidak jelas. Diketahui pencekalan itu berkaitan dengan kasus korupsi Harun Masiku.
Menyikapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara atas pernyataan dari PDIP. KPK menilai semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik pasti punya dasar hukum yang berlaku.
"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari VIVA, Senin 30 Desember 2024.
Tessa menyampaikan setiap saksi yang dicegah tak bisa bepergian ke luar negeri atas kasus korupsi. Menurut dia, artinya keterangan saksi masih dibutuhkan oleh penyidik KPK.
"Yang jelas semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri supaya prosesnya bisa lebih cepat," ujar Tessa.
Dia bilang upaya pencegahan tak bisa bepergian ke luar negeri untuk saksi sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik yang mengusut kasus korupsi.
"Bahwa proses pencegahan ke luar negeri ini merupakan kewenangan penyidik untuk menilai yang bersangkutan keterangannya dibutuhkan," tuturnya.
"KPK juga tak menginginkan perkara ini berlarut-larut, karena akan ada pihak-pihak yang tersandera dari proses penanganan perkara ini. KPK, penyidik juga ingin perkara ini segera untuk dilimpahkan," jelas Tessa.
Pun, Tessa memastikan upaya pencegahan kepada saksi dilakukan semata-mata untuk segera bisa menuntaskan perkara korupsi.
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI mencekal Hasto Kristiyanto ke luar negeri. Status Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Harun Masiku.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Saffar Muhammad Godam menjelaskan selain Hasto, pihaknya juga mencekal Yasonna Laoly mulai per Selasa, 24 Desember 2024.
"Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," ujar Godam saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.
Godam mengatakan pencekalan kedua politikus PDIP itu dilakukan selama enam bulan ke depan. "(Pencekalan) selama 6 bulan," kata Godam.
KPK belum lama ini juga sudah memeriksa Yasonna yang notabene eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai saksi. Usai diperiksa, Yasonna mengaku dicecar KPK soal surat fatwa PDIP untuk Mahkamah Agung (MA) terkait putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.
Surat permintaan fatwa yang dicecar KPK itu dikeluarkan oleh Yasonna Laoly saat jadi Ketua DPP PDIP. Surat fatwa MA untuk kepentingan Harun Masiku selaku caleg PDIP itu ditandatangani oleh Yasonna.
"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," kata Yasonna Laoly di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2024.
Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Disindir PDIP Tak Jelas soal Alasan Cekal Yasonna ke LN, Begini Jawaban Menohok KPK