Penghapusan Presidential Threshold Perlu Dikawan dengan Revisi UU Kepemiluan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • Istimewa

MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Emil Tegaskan Syarat 20 Persen Suara untuk Pilpres Tak Masuk Akal

Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

Pemprov Jatim Cek Harga dan Ketersediaan Pangan Jelang Ramadhan

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pakar Ingatkan Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Dikawal dengan Revisi UU Kepemiluan

Hasil Rakor Gugus Tugas PMK: Pasar Hewan Kediri Bakal Ditutup