Pengurus Ponpes di Mojokerto Divonis 6 Tahun gegara Dua Kali Cabuli Santri Laki-laki

Pengurus Ponpes di Mojokerto yang cabuli santri
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang Pengurus Pondok Pesantren di Pacet, Mojokerto, M Muis (20) divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dinilai terbukti dua kali mencabuli santri laki-laki asal Sidoarjo.

Terungkap Fakta Mengejutkan Kasus Pengurus Ponpes di Mojokerto Cabuli dan Sodomi Santri

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN), Rabu, 8 Januari 2025. Muis hanya tertunduk di atas kursi pesakitan ketika mendengar amar putusan. Ia didampingi penasihat hukumnya, Ilham Wardani. 

Dalam amar putusannya, Ardhi menilai, Muis melanggar pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Kasus Kiai Cabuli Santri Jalan di Tempat, Ansor Kompak Luruk Polres Trenggalek

Selain pidana penjara, Muis juga diminta untuk membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurang.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 4 bulan kurungan,” kata Ardi saat membacakan amat putusan. 

Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Divonis 7,4 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Jaksa menginginkan Muis dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurangan. 

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. “Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga pikir-pikir,” kata JPU Rosihan Arganata. 

Dalam perkara ini, lanjut Arga, ada satu orang korban asal Sidoarjo. Status korban sebagai santri di ponpes. Saat kejadian, korban berusia 14 tahun dan duduk dibangku SMP. 

Modus terdakwa, korban dan teman-temannya diajak menonton film lebih dulu di dalam kamar saat jam tidur malam. Setelah korban tertidur, barulah terdakwa melancarkan aksi tak senonohnya. 

“Perbuatannya dua kali, waktu korban kelas 2 (SMP) dab setahun kemudian,” ujar Arga. 

Menurut Arga, korban terpaksa menuruti perbuatan terdakwa murni karena takut dihukum. Terdakwa merupakan pengurus Ponpes bagian kedisiplinan. “Korban tahunya dia (terdakwa) bagian kedisiplinan, kalau tidak dituruti nanti dipukul,” tandasnya. 

Kasus ini terungkap setelah korban enggan kembali ke ponpes setelah liburan. Akhirnya, korban mengaku kepada orang tuanya kalau 2 kali dicabuli terdakwa. Orang tua para korban akhirnya melapor ke Polda Jatim.

Muis juga tengah menjalani hukuman perkara serupa dengan korban berbeda. Sebelumya ia divonis selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Dalam perkara sebelumnya, terdapat 5 santri menjadi korban pencabulan Mu’is.Satu di antaranya disodomi. Hal ini juga menjadi pertimbangan Arga memperberatkan tuntutan Mu’is. 

“Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya 2 kali,” pungkas Arga.