Pengakuan Mantan Kades di Mojokerto Korupsi Dana Proyek PJU, Uang Dipakai untuk Bayar Utang Modal Pilkades
- VIVA jatim/M Luthfi
“Sehingga didapati nilai kerugian negara atas pengerjaan PJU sebesar kurang lebih Rp 120.721.000," beber Siko.
Pengungkap kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan polisi pada 12 Agustus 2019. Setelah alat bukti lengkap, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Ainur sebagai tersangka kasus korupsi pada pekerjaan proyek PJU untuk lingkungan pada Agustus 2023.
Tetapi, Ainur melarikan diri sejak ditetapkan tersangka. Sehingga Ainur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaanya terendus di Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Berangkat ke kalimantan untuk mencari pekerjaan, akhirnya dapat, sehingga menetap di sana,” Kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Muklisin,
Ainur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto pada Minggu, 12 Januari 2025 di sebuah mes pabrik kayu. “Dia kerja disana, karena sebelum menjadi Kades pekerjaan sebagai sopir,” pungkasnya.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni, 1 bendel fotocopy Perdes Mojowono nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Τ.Α 2017, 1 bendel fotocopy laporan pertanggungjawaban pelaksanaan jawaban bidang pembangunan penerangan jalan lingkungan Desa Mojowono tahun 2017
Kemudian, 3 lembar fotocopy slip penarikan atas nama kas Pemerintah Desa Mojowono dengan nomor rekening 0162403150 di Bank Jatim, 1 bendel SK Bupati pengangkatan Kades Mojowono dan 1 lembar surat perjanjian pembayaran pekerjaan pemasangan lampu Jalan Desa Mojowono, tanggal 2019 antara Ainur Wahyudi dengan Gatot Sulaksono.