Komplotan Pemotor Bersajam Begal Motor Remaja di Mojokerto Ditangkap, Satu Masih DPO
- Viva Jatim/M Luthfi
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti sebagai sarana aksi pembegalan. Antara lain, sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol L 6327 -YC, sepeda motor Honda Vario nopol S 4606 TK, 2 buah senjata tajam berupa pedan, 1 ponsel OPPO warna biru.
Juga 1 hodie warna hitam bertuliskan 1927, 1 hoodie warna hitam bertuliskan PEPSI , 1 jaket warna kuning, 1 jaket hodie hitam dan 1 jaket hodie warna biru.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan juncto pasal 55 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Daniel.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial AFM (17) usai dibegal komplotan bersajam pada Sabtu, 4 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, ia berboncengan 3 dengan temannya menggunakan sepeda motor Scoopy.
Mereka menjadi sasaran aksi begal oleh komplotan pemotor di depan PT Ajinomoto Indonesia Jalan Desa Mlirip, Jetis Mojokerto.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, semula ketiga remaja itu melaju dari timur ke barat atau dari arah Kecamatan Jetis ke Kota Mojokerto. Tiba di depan PT Ajinomoto, AFM dipepet komplotan pria itu.
Para pelaku berjumlah sekitar 7 orang dengan naik 4 sepeda motor. Korban yang berhenti langsung dihampiri para pelaku.