Pj Gubernur Sebut Belum Ada Pemanfaatan Perekonomian di atas HGB Laut Sidoarjo
- VIVA Jatim/Toriq
"Kalau memang ada yang salah atau keliru, kita tidak ingin hal itu bermasalah lagi tentu mendorong kalau bisa dihentikan," bebernya.
Keberadaan HGB di perairan Sidoarjo menuai kritik keras. Anggota DPRD Jatim pun berang mengetahui keberadaan perizinan HGB ini.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengaku akan memanggil Pemprov menilai keberadaan HGB di atas perairan laut sudah tentu melanggar tata ruang dan melanggar putusan MK yang jelas melarang pemanfaatan ruang HGB di atas perairan
“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan," ujarnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, putusan MK 85/PUU-XI/2013 menyebut bahwa pemanfaatan HGB di atas air laut untuk kepentingan komersial jelas melanggar hak lingkungan hidup. Menurutnya, kawasan mangrove yang kemungkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.
“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Deni.
Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup.