Pj Gubernur Sebut Belum Ada Pemanfaatan Perekonomian di atas HGB Laut Sidoarjo

Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono
Sumber :
  • VIVA Jatim/Toriq

"Kalau memang ada yang salah atau keliru, kita tidak ingin hal itu bermasalah lagi tentu mendorong kalau bisa dihentikan," bebernya.   

Pemprov Jatim WTP 10 Kali Berturut-turut, Gubernur Khofifah: Bukti Wujud Akuntabilitas dan Good Governance

Keberadaan HGB di perairan Sidoarjo menuai kritik keras. Anggota DPRD Jatim pun berang mengetahui keberadaan perizinan HGB ini.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengaku akan memanggil Pemprov menilai keberadaan HGB di atas perairan laut sudah tentu melanggar tata ruang dan melanggar putusan MK yang jelas melarang pemanfaatan ruang HGB di atas perairan

Polemik Khofifah Mau Bantu Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan

“Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK 85/PUU-XI/2013 jelas-jelas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan," ujarnya.

Politisi PDIP ini menjelaskan, putusan MK 85/PUU-XI/2013 menyebut bahwa pemanfaatan HGB di atas air laut untuk kepentingan komersial jelas melanggar hak lingkungan hidup. Menurutnya, kawasan mangrove yang kemungkinan terdampak juga berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penjaga ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

Adam Rusydi Sebut Blegur Prijanggono Layak Pimpin Golkar Jawa Timur

“Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Deni.

Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur tidak bisa disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu, apalagi dengan mengorbankan lingkungan hidup. 

Halaman Selanjutnya
img_title