Ikuti Alur Layanan Kesehatan, Peserta JKN Bisa Dilayani di Rumah Sakit
- Viva Jatim/Tofan
Gresik, VIVA Jatim – Total 278 juta jiwa penduduk Indonesia telah mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Sementara di Kabupaten Gresik ada sekitar 1,3 juta jiwa. Informasi kepesertaan JKN di Kabupaten Gresik sampai dengan 1 Januari 2025 segmen PBPU Pemda 279.285 jiwa, segmen PBI JKN 509.182 jiwa, segmen BP 21.326 jiwa dam segmen PBPU 142.031 jiwa.
Program JKN memberikan penjaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan layanan kesehatan peserta akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.
"Untuk mengakses layanan JKN, peserta agar mengikuti alur pelayanan kesehatan yang ditentukan sehingga pelayanan mudah, cepat dan lancar,” terangnya, Kamis, 23 Januari 2025.
Sedangkan untuk alur pelayanan kesehatan lanjut Janoe, peserta JKN mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Peserta akan dilayani dan ditangani oleh dokter atau petugas kesehatan di FKTP, jika keluhan peserta dapat ditangani dan diselesaikan di FKTP maka peserta diberikan obat sesuai indikasi medis.
“Jika hasil pemeriksaan peserta membutuhkan tindakan lebih laniut seperti tindakan spesialistik, maka peserta akan dirujuk olen FKTP sesuai indikasi medis dan prosedur yang berlaku ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jadi rujukan bukan berdasarkan keinginan atau permintaan peserta,” tegasnya.
Janoe menyampaikan bahwa dokter atau petugas di FKTP lebih mengetahui tindakan atau penanganan yang dibutuhkan peserta. Selain itu, sistem rujukan berjenjang dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan kepada peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan, dimana lokasi FKTP cenderung lebih dekat dengan rumah peserta dibandingkan dengan FKRTL.
“Ada 144 kasus medis yang bisa ditatalaksana di FKTP, sehingga tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Sedangkan peserta yang diperbolehkan langsung mengakses layanan di rumah sakit adalah peserta dengan kondisi gawat darurat,” terang Janoe.
Adapun kriteria gawat darurat yang dapat dijamin oleh JKN adalah antara lain apabila kondisinya mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain atau lingkungan. Selain itu adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi sehingga harus segera ditangani.
“Selain itu peserta yang dapat langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) jika mengalami penurunan kesadaran, terdapat gangguan hemodinamik serta memerlukan tindakan segera. Dengan kondisi tersebut, peserta bisa datang ke rumah sakit terdekat, baik yang sudah bekerja sama maupun belum,” ucap Janoe.
Kemudahan alur layanan JKN ini dirasakan oleh Seorang Ibu Rumah Tangga di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Isniarti (36). Ia mengatakan bahwa dirinya merasa puas atas layanan kesehatan yang pernah diterimanya.
“Dulu saat anak saya mengalami sakit demam tinggi, saya langsung bawa ke puskesmas. Beberapa hari ternyata belum ada perubahan yang signifikan, akhirnya saya periksakan lagi ke Puskesmas dan ternyata saya harus melanjutkan pemeriksaan di rumah sakit untuk cek laboratorium. Ternyata anak saya mengalami demam berdarah,” terang Isniarti.
Isniarti mengisahkan bahwa sang buah hati harus menjalani rawat inap sampai beberapa hari di rumah sakit. Ia sempat tak menyangka, jika semua biayanya tidak perlu dibayarkan.
“Alhamdulillah anak saya di rawat sampai benar-benar sembuh. Seminggu di rumah sakit, dan semua biayanya dijamin JKN. Saya tadinya tidak percaya, tapi nyatanya itu benar-benar saya alami. Saya beruntung menjadi peserta BPJS Kesehatan, alur layanan mudah dan manfaatnya besar. Terima kasih BPJS Kesehatan, “ tutupnya.