Pemuda Tulungagung Curi Sepeda Motor di Trenggalek Berujung Dibui
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Sepeda motor pelaku ditinggal, kemudian keesokan harinya 11 diambil kembali oleh pelaku. Korban tidak mengetahui motor pelaku karena posisi jauh dari lokasi bensin terus.
"Motor korban Supra X 125, sedangkan motor pelaku yang ditinggalkan Shogun berwarna merah," ulasnya.
Atas kejadian tersebut, lantas korban melaporkan ke Polsek Durenan sehingga dilakukan penyelidikan. Berlanjut pada Kamis, 16 Januari 2025 berhasil diamankan di dekat Terminal Bus Gayatri Tulungagung.
"Pada saat ditangkap menggunakan motornya. Bukan (residivis) baru kali ini melakukan pencurian," paparnya.
AKP Eko menambahkan usai menggasak milik korban, motor yang ia gunakan ditinggal. Selanjutnya keesokan harinya pelaku mengambil motor yang masih terparkir di tepi jalan.
Sepeda motor pelaku ditinggal, kemudian keesokan harinya 11 diambil kembali oleh pelaku. Korban tidak mengetahui motor pelaku karena posisi jauh dari lokasi bensin terus.
AKP Eko menjelaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.