Duo Maling di Mojokerto Gondol Motor Genio saat Pemilik Bertamu ke Rumah Teman

Dua maling di Mojokerto ditangkap polisi
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVAA Jatim – Duo maling di Mojokerto, Endra Irawan dan Soni Yusmanto, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap setelah menggondol motor Honda Genio saat pemiliknya bertamu ke rumah temannya. 

Enggan Berpolemik soal Fatwa MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Pengusaha: Kita Tetap Berkarya!

KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Parno mengatakan, penangkapan terhadap Endra dan Soni dilalukan oleh Tim Jatanras Unit Pidum lpads 2 Januari 2025 dini hari. Itu setelah petugas melaksanakan serangkainan penyelidikan. 

“El dan SY ditangkap di rumah yang terletak di Dusun Sumengko Dukuan, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik sekitar pukul 03.00 WIB,” katanya saat konferensi pers. 

Lansia di Mojokerto Tewas Tertabrak Motor

Selain tersangka, petugas juga menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio dengan pelat nomor S 6815 NAM. Motor tersebut milik Purwanto (39), warga Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Mojokerto. 

Parno menjelaskan, kejadian bermula ketika Purwanto tengah berada di rumah teman sekaligus tetangganya, Teguh, pada 27 Desember 2024. Setibanya di rumah Teguh sekitar pukul 22.15 WIB, Purwanto memarkir sepedanya di teras tanpa menguci setir. 

MUI Jatim Haramkan Sound Horeg Tapi Boleh Jika Suara Wajar

“Korban masuk ke rumah untuk ngobrol dan minum kopi bersama Teguh dan Zainuddin hingga tertidur. Sementara, Zainuddin asyik bermain ponsel saat korban tidur,” ungkapnya. 

Sekitar pukul 23.45, Teguh memasakkan Purwanto dan Zainuddin mie. Mereka pun akhirnya makan bersama pada tengah malam. 

Setelah makam, Purwanto memempunyai firasat tidak enak. Ia punmengecek sepeda motornya yang terparkir di depan teras rumah Teguh. Bener saja, Honda Genio warna hitam strip merah sudah raib. 

“Korvan bersama Teguh mengecek hasil rekaman CCTV teras. Didapati sepeda motor milik korban diambil oleh orang yang tak dikenal dan dibawa kabur ke arah Mojosari,” beber Parno. 

Sekita itu juga korban bersama Teguh berusaha mengejar hingga ke wilayah Ngoro dan Mojosari. Namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian tersebut, korban Polres Mojokerto. 

“Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 12 juta,” Imbuh Parno. 

Saat ini, Endra dan Soni ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian.