Kronologi Lengkap Mutilasi Wanita Asal Blitar yang Jasadnya Ditemukan di Ngawi

Dirkrimum Polda Jatim Kombes Farman
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Farman mengatakan tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tersangka A disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Jan Hwa Diana Bos Sentosa Seal Tersangka Penahanan Ijazah Eks Karyawan