Kronologi Lengkap Mutilasi Wanita Asal Blitar yang Jasadnya Ditemukan di Ngawi
- Rahmat Fajar
Tersangka A meminta kepada MAM agar mengantarkannya ke rumah kosong milik neneknya di Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Mereka menggunakan mobil milik korban. Dan tersangka A kemudian menaruh koper dan plastik yang berisi tubuh dan potongan tubuh korban di rumah kosong tersebut.
Setelah itu keduanya pergi ke Sidoarjo untuk menjual mobil Ertiga milik korban dan terjual seharga Rp 57 juta. Kemudian keduanya kembali ke Tulungagung menggunakan bus melalui terminal Bungurasih, Surabaya lalu naik ojek pulang ke rumah tersangka A.
Pada Selasa, 21 Januari 2025, lanjut Farman, tersangka A mengisolasi koper berisi jenazah UK sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan lakban dan plastik wrap. Sekitar pukul 18.30 WIB, A mulai mengangkat koper dan plastik berisi tubuh dan potongan tubuh korban untuk dibuang menggunakan mobil sewaan.
"Pada sekitar pukul 22.00 WIB tsk sampai di lokasi pembuangan pertama yang berada di daerad Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi," jelas Farman.
Satu jam kemudian, tersangkan A menuju ke daerah pembuangan kedua yakni di daerah Hutan Sampung, Jalan Ray Parang, Hutan Negara, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo untuk membuang potongan kaki korban UK.
"Tanggal 22 pembuangan tahap kedua terhadap kepala yang sempat terpental kembali ke dalam mobil pada saat dibuang. Kenapa saat itu tidak langsung dibuang karena di belakang mobil ada sepeda motor, sehingga dikhawatirkan dicurigai," ungkapnya.
Dan pada Rabu, 22 Januari, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka A membuang kepala korban UK di Jalan Raya Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.