Ahli Hukum Tata Negara Unair Sebut RUU KUHAP Bisa Ciptakan Dominasi Salah Satu Lembaga

Ahli Hukum Tata Negara Unair Radian Salman
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Radian Salman turut menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, ini terkait kewenangan ganda kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan menerima laporan masyarakat diranah pidana umum.

Guru Besar Universitas Airlangga Nilai RUU KUHAP Bisa Timbulkan Ketidakpastian Hukum di Masyarakat

Radian mengatakan RUU KUHAP harus diarahkan pada penguatan penegakan hukum yang dapat mewujudkan kebenaran materiil dan formil untuk mewujudkan keadilan.

"Harus ada prinsip keseimbangan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system)," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Januari 2025.

Heboh HGB 656 Hektare di Laut Timur Surabaya, Ternyata Masuk Sidoarjo

Ia mengungkapkan diferensiasi fungsional menekankan pemisahan yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga.

"Ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007," katanya.

Mendikdasmen Kembali Gelar UN pada 2026, Pakar Sarankan Tak Pakai Model Lama

Ia menuturkan, jika RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b disahkan maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Ini tentu berpotensi tidak adanya batasan yang jelas antara jaksa dan polisi. Sehingga membuat terjadinya dualisme prosedur penyelidikan, di mana baik polisi dan jaksa sama-sama memiliki kewenangan untuk menyelidiki.

Radian juga menambahkan bahwa integrated criminal justice system menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal.

"Khususnya pada pengawasan secara horizontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain," tegasnya.

Radian berpesan, reformasi KUHAP dapat dimulai dengan semangat kolaborasi antar sub-sistem agar tercipta sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system baik antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

"Sinergi ini merupakan fondasi dari sistem peradilan pidana yang kuat dan kredibel. RKUHAP harus menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi ini, bukan malah menciptakan konflik kewenangan baru," pungkasnya.