DPRD dan PWI Gresik Gelar Diskusi Sinkronisasi Pelayanan Jamkesmas, Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
- Viva Jatim/Tofan
Pun ketentuan rujukan dari FKTP ke Rumah Sakit juga sama seperti sebelumnya, yakni harus memenuhi aspek kegawatdaruratan yang ditentukan oleh dokter puskesmas atau FKTP. Namun, menurut Dodyk, Ada penajaman proses verifikasi pengajuan klaim dari Rumah Sakit ke BPJS.
"Kami ada koreksi tentang kualitas verifikasi, maka ada algoritma sistem verifikasi yang mungkin menyebabkan ada klaim yang tertunda secara otomatis untuk memenuhi permintaan konfirmasi dan verifikasi, namun konfirmasi dan verifikasi ini jika sudah ditindaklanjuti oleh rumah sakit maka bisa dilayani," beber Dodyk.
Dodyk juga menyampaikan, pihak BPJS Kesehatan dalam menilai rujukan juga memperhatikan kemampuan dari FKTP/Puskesmas. Seperti fasilitas rawat inap, dokter dan sebagainya.
"Jadi penajaman verifikasi klaim dan ketentuan rujukan itu dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan FKTP," kata Dodyk.
Arief Supriyono dari BPJS Watch Jatim menyampaikan, penajaman verifikasi klaim ini memang dilaksanakan BPJS Kesehatan serentak se-Indonesia, tidak hanya di Kabupaten Gresik. Hal ini bertujuan agar keuangan BPJS Kesehatan tidak jebol.
"Memang keuangan BPJS ini mengalami defisit, artinya, iuran yang masuk lebih kecil dari klaim," tutur Arief.
Untuk menekan biaya pengobatan, Arief menawarkan cara yang bisa ditempuh oleh pemerintah, khususnya yang menangani bidang kesehatan adalah memasifkan promotif dan preventif, yakni mensosialisasikan perilaku hidup sehat dan lebih mengedepankan pencegahan.