Pj Gubernur Adhy Beberkan Strategi Tarik PAD dari JGU dan Jamkrida

Pj Gubernur Adhy Karyono di DPRD Jatim, Sabtu, 8 Februari 2025
Sumber :
  • Pemprov Jatim

Surabaya, VIVA Jatim-Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama (JGU) dan Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur di Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Sabtu, 8 Februari 2025.

DPRD Jatim Kirim Usulan Pelantikan Pelantikan Khofifah-Emil ke Presiden

Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan bahwa PT JGU (Perseroda) akan menggunakan beberapa strategi untuk mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sepadan dengan investasi. Di mana, penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT JGU sampai saat ini sebesar Rp 785,6 miliar.

"Salah satu strateginya adalah Settlement Asset, yakni pengembalian modal dan bagi hasil dalam bentuk aset persediaan yang kemudian dikembangkan dan dijual kepada konsumen pada proyek properti. Seperti yang telah dilakukan pada Perumahan Graha Puncak Anomsari," kata Adhy.

Pj Gubernur Adhy Minta Empat Pimpinan Tinggi Pratama Baru Amanah dalam Menjalankan Tugas

Upaya lain dilakukan melalui pengembangan kerja sama usaha properti, aset, dan land banking guna menciptakan potensi monetisasi aset yang lebih optimal. Selain itu, ada pula pengembangan kerja sama usaha komoditas pangan untuk memperkuat rantai pasok dan meningkatkan stabilitas usaha di sektor perdagangan pangan.

"Kami juga ingin menyampaikan beberapa aset-aset milik Pemprov Jatim yang saat ini dalam pengelolaan PT JGU merupakan penyertaan modal daerah atau inbreng. Salah satunya adalah Lahan Rusunawa di Siwalankerto, Surabaya seluas 2,2 Ha yang telah bersertifikat atas nama Pemprov Jatim," jelas dia.

Pj Gubernur Adhy Optimistis Perubahan Nomenklatur Dua BUMD Jatim Berdampak Kenaikan PAD

Di atas lahan ini, Adhy menerangkan, telah berdiri Apartemen Sederhana Sewa yang terdiri dari 5 tower dengan tinggi masing-masing 5 lantai. Terdapat perbedaan luas lahan dalam Perda Nomor 13 Tahun 2008 luas lahan tercatat 22.000 m², dalam sertifikat tercatat 21.497 m², terdapat selisih 503 m².

"Sedangkan untuk bagaimana perusahaan akan mengelola potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan, bentuk tanggung jawab sosial yang akan dilakukan antara lain adalah PT Pratama Jatim Lestari yang merupakan anak perusahaan PT JGU telah dan akan melaksanakan program CSR berupa penyaluran bantuan uang tunai dari hasil penjualan daur ulang pengolahan sampah B3 berupa batako kepada masyarakat," ungkap Adhy.

Halaman Selanjutnya
img_title