Forum Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya Bahas Kewenangan Polri dalam RKUHAP
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Forum Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya membahas kewenangan kepolisian. Dalam forum tersebut membahas pembaruan hukum acara pidana yang berkaitan dengan wewenang kepolisian.
Dalam acara yang dilaksanakan secara online dan offline ini menghadirkan empat narasumber yakni dosen Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pasca Sarjana Unair, Irjen (Purn) Juansih, Koordinator Prodi S2 Sains Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Unair, Radian Salman, dosen Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair, Prof Sri Winarsi dan Koordinator Prodi S2 Kajian Ilmu Kepolisian Pascasarjana Unair, Prawitra Thalib.
Sri Winarsi mengatakan, dalam pembaruan rancangan KUHAP (RKUHAP) harus dilihat bahwa Polri merupakan lembaga yang kewenangannya diatur secara konstitusi dalam UUD 1945.
"Kewenangan Polri kedudukannya sangat tinggi. Kewenangan dalam UUD 1945 diimplementasikan dalam UU Polri, ini harus diperkuat bukan digerogoti," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Februari 2025.
Sementara itu, Prawitra Thalib mengatakan forum ini digelar untuk mengetahui kewenangan Polri dengan membahas secara general kewenangan yang dimiliki Polri. Ia mengatakan adanya pembaharuan hukum acara Pidana maka akan diketahui apakah berimplikasi pada kewenangan tersebut. Selain itu bagaimana substansi utama dalam kewenangan tersebut.
Prawitra menuturkan dari pembahasan tersebut diketahui bahwa Polri memiliki kewenangan yang dilahirkan dari konstitusi negara yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kewenangannya meliputi penegakan hukum yakni penyelidikan dan penyidikan.
"Ahamdulilah sudah dijelaskan narasumber termasuk saya bahwa Polri memiliki kewenangan yang dilahirkan dari konstitusi kita, dilahirkan dari UUD 1945. Menjaga ketertiban, keamanan dan juga penegakan hukum. Intrepretasi daripada wewenang yang lahir dari konstitusi," ungkapnya.
Radian Salman menegaskan bahwa seharusnya memperkuat penegakan hukum dengan memperkecil konsentrasi kekuasaan yang tidak bisa dikontrol. Karena menurut Radia semakin besar kekuasaan semakin kecil untuk mengontrolnya.
"Karena itu diferensiasi fungsional menurut saya masih layak dipertahankan dengan memperbaiki kelemahan-kelemahannya," tuturnya.
Sementara itu, Prof. Suparto Wijoyo selaku host dalam forum tersebut menambahkan bahwa kewenangan penyidikan kepolisian tidak perlu dikhawatirkan. Ia melihat penyidikan kepolisian yang sudah ada regulasinya dan ditopang oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni tidak perlu diragukan lagi.
“Kewenangan penyidikan kepolisian bagian dari proses penegakan hukum adalah kewenangan konstitusional," katanya.