Enam Bandit Curanmor 21 TKP di Mojokerto Ditangkap Polisi, 2 di Antaranya Pasutri
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Terakhir, aksi pencurian motor oleh seorang pengamen berinsial AS (27) di Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong. Pria asal Lamongan itu berkasi pada 27 Februari 2025.
Dari ketiga kasus ini, barang bukti sebanyak 7 motor berhasil disita. Selain itu terdapat 6 kunci palsu dan sebuah kunci T.
"Keterangan dari para pelaku, para pelaku sudah melaksanakan pencurian motor sebanyak 21 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," ungkap Daniel.
Menurutnya, para pelaku menyasar lokasi-lokasi sepi dan tak dijaga serta kunci kendaraan tertinggal. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci setir dan kunci ganda.
“Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-haei. Mereka menjual motor curian dengan harga anatara Rp 2,5-3,5 juta,” bebernya.
Kini, keenam pelaku ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Merekw dijarat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara.