Bonek Sidoarjo Tolak Sidang 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Digelar di Surabaya
- A Toriq A/Viva Jatim
“[Sidang Tragedi Kanjuruhan] dialihkan ke PN Surabaya, sudah ada fatwa dari MA, ada suratnya,” kata Mia, kepada media, Kamis, 22 Desember 2022.
Pemindahan itu, kata Mia, juga berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang. Mereka mempertimbangkan berbagai faktor sehingga proses sidang dipindah ke PN Surabaya.
Dalam Tragedi Kanjuruhan, ada lima tersangka yang akan segera disidangkan. Yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.