Eks PNS Mojokerto yang Digerebek Suami Bareng Selingkuhan Divonis 4 Bulan Penjara
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Eks PNS di Mojokerto, RP yang digerebek suaminya bersama selingkuhannya berinisial IM (40) dinovis 4 bulan penjara. Hakim meyakini, RP melakukan tindak pidana percobaan perzinaan.
Tak hanya RP, IM yang merupakan eks honorer itu juga dijatuhi hukuman yang sama.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 17 Maret 2024. Nampak hadir kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti.
Dalam putusan, Jenny menyatakan, keduanya terbukti melakukan perbuatan asusila. Yakni, sesuai dakwaannya Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
“Menjatuhkan pidana selama 4 bulan penjara,” kata Jenny.
Hukuman tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan memberatkan adalah merusak rumah tangga RP dan meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya,” tandas Jenny.
Jenny memberikan waktu kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding selama 7 hari atas putusan tersebut.
Putusan Mejelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menginginkan RP dan IM dihukum 6 bulan penjara.
RP digerebek suaminya sendiri, RF (35) saat diduga melakukan perselingkuhan dengan IM di rumah di Perum Griya Dahayu, Dusun/Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko pada pada 2 Juli 2024 pukul 16.00 WIB.
Keduanya kedapatan di dalam kamar tanpa busana. RP dan IM merupakan rekan kerja di Setdakab Mojokerto.
Atas peristiwa itu, RF melaporkan dugaan kasus perselingkuhan itu ke pihak berwajib hingga keduanya ditetapkan tersangka pada November lalu. Tidak hanya dipidana, RP juga disanksi pemecatan oleh Pemkab Mojokerto sebagai PNS.