Pemkab Mojokerto Gelontorkan Anggaran Rp 66 Miliar untuk UHC Prioritas

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra meluncurkan Program UHC Prioritas di Pendopo Graha Maja Tama
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menggelontorkan anggaran Rp 66 miliar untuk menanggung iuran kepesertaan BPJS Kesehatan selama 2025. Dana tersebut digunakan membayar premi bulanan bagi ratusan ribuan peserta penerima bantuan iuran daerah (PBI-D) untuk mempertahankan status universal health coverage (UHC) prioritas. 

Pemkab Mojokerto Geber Pembangunan Jembatan Lebaksono Senilai Rp 9,6 Miliar

Program UHC Prioritas diluncurkan oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarra atau Gus Barra di Pendopo Graha Maja Tama pada Rabu, 9 Apri 2025. Nampak hadir pula Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun, Wakil Bupati Mojokerto dr Muhammad Rizal Octavian, Kepala Cabang BPJS Mojokerto Elke Winasari, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Mojokerto Shofiya Hanak dan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto. 

Hadir juga kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala puskesmas, direktur RSUD, camat, serta kepala desa se-Kabupaten Mojokerto. 

Peserta JKN Tak Perlu Bingung, Petugas BPJS Satu Hadir di 23 Rumah Sakit di Gresik

Dengan menyandang status UHC prioritas ini, membuktikan Pemkab Mojokerto di bawah kepemimpinan Gus Barra serius dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan kepada warganya.

“Harapannya pelayanan dasar kesehatan masyarakat Kabupaten Mojokerto terlayani,” kata Gus Barra kepada wartawan usai peluncuruan Program UHC prioritas.

Ribuan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Begini Penjelasan BPJS Tulungagung

 

 

 

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra dan Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun

Photo :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

 

 

 

Data per April 2025,  Kabupaten Mojokerto mencapai cakupan sebesar 98,76 persen atau 1.141.807 jiwa dari total jumlah penduduk sebesar 1.156.144. Sedangkan angka keaktifan berada di posisi 80.81 persen atau 922.689 jiwa. Capaian inilah yang menjadikan Kabupaten Mojokerto masuk dalam kategori UHC prioritas. 

Dengan UHC prioritas itu, Pemkab Mojokerto memiliki keistimewaan dalam mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN. Peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (pemda) akan langsung aktif pada saat didaftarkan. 

Peserta yang didaftarkan tersebut dapat langsung memanfaatkan program JKN. Yakni, untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTRL) mitra BPJS Kesehatan.

Menurut Gus Barra, program JKN sangat bermanfaat karena bisa membantu dan pemerataan seluruh lapisan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dengan layak.

“ketika masyarakat sakit sdh tidak mikir lagi bisa berobat atau tidak. Cukup datang ke faskes baik itu puskesmas atau rumah sakit daerah, hanya dengan NIK KTP akan terlayani,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Gus Barra menyampaikan keluhan masyarakat Mojokerto di media sosial yang mengeluhkan pembatasan kuota harian layanan kesehatan yang disebut ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. 

Berdasarkan aduan masyarakat, kuota harian BPJS Kesehatan membuat rumah sakit tidak bisa memberikan layanan kepada semua pasien peserta JKN. Sering kali terjadi, pasien peserta JKN hanya diberikan kuota 3 hari untuk rawat inap. 

Setelah dirinya mengonfirmasi ke Pimpinan Cabang BPJS Mojokero, ternyata tidak ada pembatasan kuota dalam layanan kesehatan bagi peserta JKN. Oleh sebab itu, Gus Barra meminta masyarakat melaporkan jika menemui persoalan tersebut. 

“Tidak ada batasan waktu, umumnya (dibatasi) tiga hari. Kalau tiga hari disuruh pulang karena BPJS, sampaikan kepada saya, bisa melalui medsos saya, akan saya cari dokternya. Tidak ada batasan waktu, masyarakat harus terlayani kesehatannya sampai sembuh sesuai indikasi medis,” tegas Gus Barra.

 

 

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra meluncurkan Program UHC Prioritas di Pendopo Graha Maja Tama

Photo :
  • VIVA Jatim/M Lutfi Hermansyah

 

 

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menyampaikan, peserta yang menunggak dengan beberapa alasan bisa pindah kepesertaannya dari mandiri ke penerima bantuan iuran (PBI). Dimana, iuran bulanan bagi PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah. 

“Mekanismenya, masyarakat bisa menghubungi BPJS kesehatan ketika membutuhkan layanan kesehatan. Atau bisa ke puskesmas, nanti dari puskesmas ada koordinasi dengan BPJS. Jadi, kedepannya tidak ada kendala ketika masyarakat tidak mampu membayar tunggakan tidak bisa mengakses layanan kesehatan,” terangnya David. 

Tercatat masih ada 14.337 jiwa atau 1,24 persen masyarakat yang belum terjamin Program JKN. Menurut David, angka tersebut tersebut berasal dari badan usaha yang belum mengikutsertakan pekerjanya ke BPJS dan masyarakat tergolong mampu secara finansial. 

Selain itu, dimungkinkan juga ada masyarakat yang belum mendaftar karena tidak memahami pentingnya terlidungi BPJS. Oleh sebab itu, Ia bertekad untuk terus menjaga keberlangsungan program JKN. Yakni, dengan terus meningkatkan keaktifan peserta bersama BPJS. 

“Kami, baik BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan  selalu mendatangi badan usaha untuk mendorong agar mendaftarkan pekerjanya mejadi peseta BPJS. Memang masih banyak badan usaha yang belum patuh. Jadi tidak semua dibebankan ke pemda, badan usah juga wajib,” terang David.