Lansia Tewas di Pinggir Jalan Sukomanunggal Surabaya Ternyata Dibunuh Anaknya

Tersangkah pembunuh ayah kandung di Surabaya diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/Mokhamad Dofir

"Korban lalu terjatuh ke aspal jalan. Saat itu korban masih bernafas, tapi ditinggalkan begitu saja dan membawa kabur motor dan tas yang ada di motor," lanjutnya.

Alasan Pria di Surabaya Cubit Anaknya hingga Viral: agar Disiplin

Atas aksi kejinya itu, penyidik kepolisian menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ancaman pidana untuk Pasal 338 [KUHP] paling lama 15 tahun dan Pasal 351 [KUHP] ancamannya maksimal tujuh tahun," tutupnya.

Ayah Cubit Anak Kandung di Surabaya Ditetapkan Tersangka, Terancam Bui 3 Tahun