Legislator Gerindra Desak Kemenhub Atasi Maraknya Pendangkalan Alur Pelabuhan
- Istimewa
Akibatnya kapal sering tersangkut karena kedalaman alur saat ini hanya berkisar 2-3 meter pada saat air surut. Sehingga kapal-kapal harus menunggu air pasang saat akan lewat di alur pelabuhan-pelabuhan tersebut. Kalaupun bisa melewati, harus menunggu waktu pasang air laut.
"Yang lebih terasa lagi dampaknya adalah pelabuhan tersebut tidak bisa menerima kapal-kapal berukuran besar. Sehingga, distribusi logistik menjadi terhambat. Biaya logistik laut pun melonjak akibat semua kapal harus menunggu air pasang bila akan melewati alur tersebut sampai berjam-jam bahkan berhari-hari dan ini tentu akan menghambat pergerakan logistik barang dari kapal menuju ke wilayah tersebut. Juga tidak jarang kapal-kapal yg akan lewat di alur tersebut saling bertabrakan karena memperebutkan alur kedalaman yang cukup untuk kapal mereka," ucapnya.
Bahkan, lanjut BHS, tidak jarang pula kapal-kapal tersebut kandas beberapa hari, karena kesulitan masuk di alur-alur tersebut, yang menyebabkan kerusakan lambung kapal di bawah garis air serta permesinan yang menyedot air lumpur, yang bisa membahayakan keselamatan kapal maupun muatannya.
Bambang Haryo menegaskan Kementerian Perhubungan selaku pihak regulator, diharapkan lebih fokus dalam menangani masalah pendangkalan alur pelayaran tersebut. Karena itu adalah tugas dari Kementerian Perhubungan untuk menormalisasi semua alur, sungai maupun alur menuju ke pelabuhan laut harus sesuai dengan kapal yang akan masuk dan sandar di pelabuhan tersebut, sesuai dengan UU No 17 tahun 2008 dan PP No 5 tahun 2010 tentang kenavigasian dan PM 40 tahun 2021 tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atas Instalasi di Perairan sebagaimana amanatkan sesuai UU no 17 thn 2008.
Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan harus bisa melaksanakan untuk menormalisasi dengan cara mengadakan pengerukan di semua alur dan perairan sekitar pelabuhan yang mengalami pendangkalan, agar kapal-kapal yang akan masuk di pelabuhan bermasalah bisa lancar.
"Dan bila tidak dilakukan oleh Kemenhub sebagai yang berwenang, sama artinya Kemenhub telah melanggar aturan UU Pelayaran, dan tentu hambatan tersebut bisa mengakibatkan menghambat target pertumbuhan ekonomi 8 persen sesuai dengan keinginan dari Presiden Prabowo Subianto. Kegagalan ini bahkan juga bisa berpengaruh terhadap semakin tingginya Logistic Performance Index (LPI), yang di tahun 2023 Indonesia masuk peringkat ke-63 dari 139 Negara, bahkan dibawah Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina dan Vietnam. Peringkat Indonesia tadi menurun tajam dibanding tahun 2018. Jangan sampai LPI kita semakin menurun peringkatnya," ucapnya lagi.
Ia berharap, kedepannya, pihak regulator (Kementerian Perhubungan), fasilitator (pelabuhan Pelindo), pihak operator (perusahaan pelayaran) serta perusahaan forwarder dan pemilik barang untuk dilibatkan di dalam membahas penyelesaian normalisasi alur di pelabuhan-pelabuhan yg bermasalah.