Pemkot Surabaya Segel UD Sentosa Seal Karena Tak Kantongi TDG
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menyegel gudang milik UD Sentosa Seal di kawasan Pergudangan Suri Mulia, Jalan Greges, Margomulyo.
Penyegelan berlangsung, Selasa, 22 April 2025, pagi tadi. Dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan dikawal aparat kepolisian.
Pemkot Surabaya memutuskan menyegel usaha milik Jan Hwa Diana bukan semata-mata karena menahan ijazah karyawan. Namun juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan junto Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, gudang UD Sentosa Seal selama ini tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang.
"Sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan," ujar Eri di lokasi.
Ia lalu mengingatkan kepada para pengusaha agar menjalankan usahanya di Kota Pahlawan dengan mematuhi peraturan yang ada. Serta tidak semena-mena terhadap karyawan, terutama yang berasal dari Surabaya.
Eri mengatakan, semua pengusaha mempunyai hak dan kewajiban yang sudah diatur secara jelas. Begitu pula dengan karyawan. Oleh sebab itu, kedua pihak diminta taat dan mematuhi aturan yang ada.
"Ketika ini bisa dijalankan hak dan kewajibannya. Fa Insha Allah, [Surabaya] jadi tenang, jadi guyub. Nggak gaduh," lanjut dia.
Dengan adanya kasus perusahaan menahan ijazah karyawan, Eri menyebut, kondisi Surabaya menjadi gaduh. Apalagi setelah dicek, perusahaan tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas dengan menyegel UD Sentosa Seal.
"Dan alhamdulillah hari ini kita tutup perusahaan ini," pungkasnya.