Operasi Pekat II Semeru 2025 Anti Premanisme di Jawa Timur, Polisi Amankan 2.307 Orang

Jumpa Pers Hasil Operasi Pekat II Semeru 2025
Sumber :
  • Mokhamad Dofir

"Pasal-pasal yang disangkakan dalam Operasi Pekat II ini adalah Pasal 368 KUHP terkait pemerasn kemudian Pasal 335 KUHP, Pasal 170 [KUHP] dan Pasal 351 [KUHP] dengan modus operandi penganiayaan apakah itu dilakukan oleh perorangan maupun kelompok tertentu," pungkasnya.

Sindikat Isi Ulang LPG Subsidi di Malang Diamankan Polisi, Keuntungan Capai Ratusan Juta