Sudah 383 Orang Bayar Dam Haji ke Baznas
Senin, 19 Mei 2025 - 08:30 WIB
Sumber :
- viva.co.id
d. BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PIHK.
e. PIHK memberikan bukti pembayaran Dam/ Hadyu kepada Jemaah Haji.
f. Jemaah Haji Khusus dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.
“Waktu Pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus kepada bank penerima setoran Dam/Hadyu dilakukan mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan 29 Zulkaidah,” tandas Zaenal Muttaqin.