Bercak Darah di Handuk Jadi Bukti Ditetapkannya Ferry sebagai Tersangka

Ferry Irawan dan Venna Melinda
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Barang bukti berupa sprei handuk yang terdapat bercak darah menjadi bukti kuat ditetapkannya Ferry Irawan, suami Venna Melinda, terkait kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Bukti itu didapatan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim saat menggelar olah TKP di hotel tempat keduanya menginap di Kediri. 

Bahan Petasan 1 Kg Hancurkan Rumah di Bangkalan, 1 Tewas 2 Luka-luka

“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kamis, 12 Januari 2023. 

“Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI [Ferry Irawan] akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” sambungnya.

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Penetapan Ferry sebagai tersangka juga dibenarkan Kombes Pol Dirmanto. Untuk selanjutnya Ditreskrimum Polda Jatim akan melayangkan surat hari ini kepada Ferry untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang.

“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari ini Senin [16 Januari 2023) datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan. Pihak penyidik juga menyampaikan SP2HP terkait dengan perkembangan penyidikan kepada korban maupun pengacara,” terangnya. 

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Dalam kasus ini, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancaman hukumannya yanki maksimal 5 tahun pernjara.

“Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” tandasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title