Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan

Ilustrasi tersangka
Sumber :
  • Imron/Viva Jatim

Magetan, VIVA Jatim – Kepolisian Resor Magetan menetapkan penjaga perlintasan rel kereta api berinisial AS (49) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) 170 Malioboro Ekspres. Insiden tragis tersebut menewaskan empat orang.

Patuh saat Operasi Patuh

Peristiwa nahas terjadi pada Hari Senin, 19 Mei 2025, lalu. Ketika itu sejumlah motor hendak melintasi perlintasan rel kereta api di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 08 emplasemen Magetan.

Namun penjaga rel justru membuka palang pintu disaat Kereta Api 170 Malioboro Ekspres meluncur dari arah Yogyakarta menuju Madiun.

Angka Kecelakaan di Lamongan Diklaim Menurun, Pelanggaran Lalin Justru Meningkat

"Kami menetapkan Saudara AS penjaga perlintasan rel kereta api sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Magetan Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Erik Bangun Prakasa kepada awakmedia, Selasa, 27 Mei 2025.

Erik mengatakan, penetapan AS sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. 

Sudah Ikuti Pembinaan dengan Baik, Satu Napiter Bebas Bersyarat di Tulungagung

Penyidik dikatakannya, telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa seluruh pihak yang terlibat, termasuk petugas internal PT Kereta Api Indonesia.

"Dalam kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, serta saksi mata yang merekam antrean kendaraan roda dua di perlintasan saat palang ditutup," lanjutnya.

Erik menyebut, AS dinilai lalai karena telah mengetahui akan adanya dua kereta api yang akan melintas, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres dalam waktu bersamaan namun palang pintu rel kereta api justru dibuka sehingga kecelakaan tak dapat terelakkan.

Akibatnya empat orang tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan. Sementara lima orang lainnya mengalami luka berat maupun luka ringan.

"Yang bersangkutan [AS] sudah mengakui bahwa telah menerima kabar perihal akan melintasnya dua kereta api yaitu Kereta Api Matarmaja dan Kereta Api Malioboro Ekspres," ucap Erik.

"Yang bersangkutan lupa atau lalai sehingga membuka palang pintu perlintasan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas 4  orang meninggal dunia dan 5 orang luka luka," imbuh dia.

AS dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka. Dia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.