Buntut Kasus KDRT, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan

Venna Melinda dan Hotman Paris di Polda Jatim.
Sumber :
  • Muhammad Syaefuddin Suryanto/Viva Jatim

Diberitakan sebelumnya setelah penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan, penyidik melakukan olah TKP dengan mengaman sejumlah barang bukti yang ada di lokasi kejadian. Di antara beberapa bukti itu adalah sprei dan handuk yang ada bercak darah. Adapun sampel darah tersebut juga sudah diambil oleh penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

Dua Kali Mangkir, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Gegera Korupsi DD Rp360 Juta

“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Pada saat olah TKP, penyidik juga memeriksa enam orang saksi yang ada di hotel tempat Venna Melinda dan Ferry Irawan menginap. Untuk itu, Kombes Pol Dirmanto menyebut, hari ini, Kamis, 12 Januari 2023 akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari ini Senin [16 Januari 2023) datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan. Pihak penyidik juga menyampaikan SP2HP terkait dengan perkembangan penyidikan kepada korban maupun pengacara,” terangnya.  

Dalam kasus ini, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancaman hukumannya yanki maksimal 5 tahun pernjara.

Putus dengan Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani Ngaku Alami Kekerasan Mental dan Fisik