Buntut Kasus KDRT, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan

Venna Melinda dan Hotman Paris di Polda Jatim.
Sumber :
  • Muhammad Syaefuddin Suryanto/Viva Jatim

Jatim – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda terus bergulir. Hari ini kasus tersebut masih ditangani oleh  Ditreskrimum Polda Jatim. Sebelumnya, ia sempat melaporkan ke Polres Kediri Kota

Oknum PNS Tulungagung Ditangkap Polda Jatim saat Pesta Narkoba di Surabaya

Buntut dari kasus KDRT yang dilakukan oleh Ferry, bahwa ia akan menggugat cerai Ferry Irawan. “Saya memang merasa ini udah cukup, kekerasan ini udah cukup, saya ingin fokus sama pekerjaan saya, sama anak-anak saya. Dan insya allah pulang dari Jakarta saya akan mengurus cerai,” ucapnya.

Venna Melinda mengaku mengalami trauma atas perilaku Ferry Irawan yang kasar kepada dirinya termasuk dibekap, didorong dan dipiting hingga Venna mengalami kerusakan dibagian rusuk. Sebagaimana yang  diungkap langsung oleh Hotman Paris, pengacara kondang yang menangani kasus Vena. 

Tersangka, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditahan Polda Jatim

“Jadi kalo emosi itu dibekap, didorong, dan dipinting sampai akhirnya lama-kelamaan sekarang baru ketahuan sudah terjadi kerusakan di tulang rusuknya,” terang Hotman kepada awak media di Polda Jatim.

“Dia punya keahlian silat, dia pesilat, jadi tahu berbuat tanpa ada bekas [luka dan sejenisnya], begitu ya selama ini,” sambung Hotman.  

Pancing Amarah Warga Madura, 3 Konten Kreator Film Guru Tugas Ditangkap Polisi

Bahkan terbaru, Venna Melinda mengaku suaminya Ferry Irawan tidak pernah memberi nafkah selama tiga bulan terakhir.  

“Jadi saya [sendiri] mencukupkan kehidupan keluarga,” tandas Venna.

Diberitakan sebelumnya setelah penetapan tersangka terhadap Ferry Irawan, penyidik melakukan olah TKP dengan mengaman sejumlah barang bukti yang ada di lokasi kejadian. Di antara beberapa bukti itu adalah sprei dan handuk yang ada bercak darah. Adapun sampel darah tersebut juga sudah diambil oleh penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti. Di antaranya sprei handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Pada saat olah TKP, penyidik juga memeriksa enam orang saksi yang ada di hotel tempat Venna Melinda dan Ferry Irawan menginap. Untuk itu, Kombes Pol Dirmanto menyebut, hari ini, Kamis, 12 Januari 2023 akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari ini Senin [16 Januari 2023) datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan. Pihak penyidik juga menyampaikan SP2HP terkait dengan perkembangan penyidikan kepada korban maupun pengacara,” terangnya.  

Dalam kasus ini, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancaman hukumannya yanki maksimal 5 tahun pernjara.