Remaja hingga Emak-emak Berburu Emas di Sungai Bamban Keboireng Tulungagung
Rabu, 28 Mei 2025 - 21:00 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Rojikin mengaku, setelah viral di media sosial. Saat ini suasana depan rumah atau di sepanjang jalan yang berdampingan sungai ramai. Mulai orang yang mencari langsung, atau hanya sekadar melihat dari atas.
"Mulai dari situ sampai sekarang akhirnya ya ramai," imbuhnya.
Tampak papan larangan sudah terpasang di tepi jalan. Membelakangi Kali Bamban, sudah jelas larangan tersebut berisi "Dilarang Mendulang Emas di Kawasan Hutan/Sungai"
Pasal 17 Ayat 1 huruf b Undang-undang NO 18 TAHUN 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ketentuan pidana Pasal 89 Ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.