Ribuan Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Begini Penjelasan BPJS Tulungagung
Rabu, 25 Juni 2025 - 19:50 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
"Maka lakukan skrining riwayat kesehatan di FKTP terdekat, sehingga kalau dia non-aktif maka bisa juga diaktifkan kembali dalam 2 bulan. Kalau 2 bulan ini tidak melaporkan diri dan dia tidak layak untuk diaktifkan, maka dia nonaktif permanen kecuali nanti ada pendataan lagi," bebernya.
Pihaknya memastikan bahwa jika untuk kewenangan penonaktifan tentu dari Kementerian Sosial. Sementara, BPJS Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Sosial untuk turun ke bawah.
Pihaknya meminta data itu sudah terkumpul sebelum tanggal 11 Juli 2025. Pasalnya, ada penetapan cocok dengan SK di tanggal tersebut.