Paman Cabuli Keponakan di Mojokerto Pasrah Divonis 7 Tahun Penjara
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
“Pikir-pikir ya mulia,” kata Joko Sejati.
Dikonfirmasi usai sidang, Joko mengatakan, korban merupakan keponakan dari istri terdakwa. Aksi WD dilakukan di rumah kakek korban pada Februari 2025 malam.
Malam itu, gadis yang duduk dibangku kelas 9 SMP ini menginap di rumah kakeknya selepas acara pengajian dan kumpul-kumpul keluarga. “Korban dan sepupunya tidur di ruang tengah. Lalu pelaku yang baru datang, tidur disamping korban,” ungkap Joko.
Saat itulah WD melancarkan aksi. Tak hanya di ruang tengah, WD juga mencabuli korban di dapur dan kamar pada malam itu. Menurut Joko, korban tidak melawan.
“Hanya dicabuli, tidak sampai disetebuhi. Pertama di ruang tamu, terus pindah ke dapur lalu pindah ke kamar. (Korban) Tidak melawan. Pelaku cuma bilang jangan bilang siapa-siapa,” bebernya.