Kritik DPR soal Kapal Tua Dinilai Tidak Berdasar, Gapasdap: Regulasi Sudah Jelas!
- Istimewa
Ia menegaskan, justru yang menjadi masalah besar dalam transportasi penyeberangan adalah tarif yang belum memadai.
“Tarif penyeberangan kita saat ini masih jauh di bawah hitungan kebutuhan operasional. Di Indonesia hanya Rp1.033 per mil. Bandingkan dengan Thailand Rp2.984, Filipina Rp1.995, bahkan Timor Leste pun lebih tinggi dari kita,” terangnya.
Ketimpangan tarif tersebut, kata dia, membuat operator sulit melakukan peremajaan armada, bahkan banyak yang mengalami kerugian dan memilih menjual kapal-kapalnya. Termasuk KMP Tunu Pratama Jaya yang dikabarkan hendak dijual sebelum mengalami musibah.
Selain itu, menurut Rahmatika, akar persoalan keselamatan pelayaran tidak semata-mata berada di tangan operator. Infrastruktur pelabuhan yang minim dan tidak memadai, serta tidak adanya fasilitas untuk memeriksa berat kendaraan (timbangan dan portal ODOL), turut berkontribusi terhadap risiko pelayaran.
“Kita bicara tentang keselamatan yang menyangkut banyak pihak. Regulator, operator, fasilitator pelabuhan, dan juga konsumen. Jadi tidak bijak jika hanya menyalahkan satu pihak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar para pejabat publik berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan stigma negatif terhadap industri transportasi. Apalagi, menurutnya, masih ada proses penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT dan penyidik resmi.
“Kalau memang ingin memperbaiki sistem, mari duduk bersama. Kita siap berdiskusi dengan DPR, khususnya Komisi V, agar ada pemahaman utuh soal tantangan yang dihadapi pelaku usaha transportasi penyeberangan,” pungkasnya.