Kritik DPR soal Kapal Tua Dinilai Tidak Berdasar, Gapasdap: Regulasi Sudah Jelas!

Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Rahmatika
Sumber :
  • Istimewa

Ia menegaskan, justru yang menjadi masalah besar dalam transportasi penyeberangan adalah tarif yang belum memadai.

Buntut Kerusuhan di Lapas Bojonegoro, Sejumlah Napi Dipindah Ke Nusakambangan

“Tarif penyeberangan kita saat ini masih jauh di bawah hitungan kebutuhan operasional. Di Indonesia hanya Rp1.033 per mil. Bandingkan dengan Thailand Rp2.984, Filipina Rp1.995, bahkan Timor Leste pun lebih tinggi dari kita,” terangnya.

Ketimpangan tarif tersebut, kata dia, membuat operator sulit melakukan peremajaan armada, bahkan banyak yang mengalami kerugian dan memilih menjual kapal-kapalnya. Termasuk KMP Tunu Pratama Jaya yang dikabarkan hendak dijual sebelum mengalami musibah.

Cuaca Jatim Senin 28 Juli: Cerah Berkabut, Waspada Hujan Singkat Siang Hari

Selain itu, menurut Rahmatika, akar persoalan keselamatan pelayaran tidak semata-mata berada di tangan operator. Infrastruktur pelabuhan yang minim dan tidak memadai, serta tidak adanya fasilitas untuk memeriksa berat kendaraan (timbangan dan portal ODOL), turut berkontribusi terhadap risiko pelayaran.

“Kita bicara tentang keselamatan yang menyangkut banyak pihak. Regulator, operator, fasilitator pelabuhan, dan juga konsumen. Jadi tidak bijak jika hanya menyalahkan satu pihak,” tegasnya.

Usulan Gubernur Khofifah Tambah Kapal di Ketapang-Gilimanuk, Gapasdap: Perlu Kajian Tepat

Ia juga mengingatkan agar para pejabat publik berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan stigma negatif terhadap industri transportasi. Apalagi, menurutnya, masih ada proses penyelidikan yang dilakukan oleh KNKT dan penyidik resmi.

“Kalau memang ingin memperbaiki sistem, mari duduk bersama. Kita siap berdiskusi dengan DPR, khususnya Komisi V, agar ada pemahaman utuh soal tantangan yang dihadapi pelaku usaha transportasi penyeberangan,” pungkasnya.