Kejari Tuban Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Biopori Rp344 Juta
- Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim-Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan biopori tahun 2021 senilai Rp 344 juta. Ketiga tersangka itu yakni, YA, WS dan HG.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku kemudian dijebloskan ke penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban selama 20 hari terhitung dari tanggal 21 Juli 2025.
Adapun tiga tersangka itu, yakni YA sebagai direktur CV, WS dan HG sebagai pelaksana. Dalam kasus ini ketiga tersangka diketahui melakukan tindakan pidana mengalihkan pekerjaan ke CV lain dan pengadaan biopori tidak berkualitas.
Kejari Tuban Iman Sutopo mengatakan, ada 49 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Mereka adalah kepala dinas, camat dan 20 kepala desa. Kasus korupsi tahun 2021 dengan nilai pagu anggaran 974 juta itu ini masih dikembangkan.
"Jadi kasus ini sedang kami dalami dan dalam waktu dekat berkas sudah selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk segera dilakukan sidang," kata Imam, Selasa 22 Juli 2025.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 21, subsider pasal 3 UU 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.