Pandangan Fikih MUI Jatim soal Cak Nun Hina Presiden Jokowi

Emha Ainun Najib atau Cak Nun
Sumber :
  • caknun.com

Jatim – Tokoh kenamaan Emha Ainun Najib atau yang akrab disapa Cak Nun beberapa waktu lalu membuat pernyataan kontroversial. Ia menyebut bahwa Presiden Joko Widodo seperti Firaun. Banyak tokoh yang juga ikut mengomentari bahwa pernyataan tersebut tidaklah etis keluar dihadapan ribuan jamaah majelis.

Cerita Anggota Komisi Fatwa MUI saat Nyantri di Lirboyo, 7 Tahun 'Ngrowot'

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Agus H Zahro Wardi mengungkapkan apapun motif dan tujuannya tidaklah dibenarkan. Pernyataan Cak Nun seperti dikutip dari live streaming Maiyah mengatakan 'Karena Indonesia dikuasai oleh Firaun yang namanya Jokowi'.

"Pertama, dalam kajian fiqih, apa yang dilakukan saudara AN (Ainun Najib) termasuk kategori سب المسلم لاخيه المعي. Yaitu penghinaan seorang muslim terhadap sesama muslim tertentu secara terang-terangan dihadapan orang banyak," jelas Gus Zahro Wardi, Kamis 19 Januari 2023.

Gus Zahro Setuju Ponpes di Trenggalek Ditutup gegara Kasus Pencabulan

Penyamaan Presiden Jokowi dengan Firaun, menurut Gus Zahro setidak-tidaknya mengarah pada tiga hal yang masyhur melekat pada Fir'aun. Yaitu seorang pemimpin yang kafir, mengaku sebagai tuhan, dzalim, diktator dan pemimpin tidak adil.

Kedua, Gus Zahro mengungkapkan andaikan Cak Nun berkilah bahwa hal tersebut adalah bentuk kritik terhadap pemerintah, cara yang dilakukan adalah salah besar. Sebab secara terang-terangan menyebut nama pemimpin dengan menyamakan tokoh zalim.

Jokowi Dikabarkan Maju Calon Ketum Partai Golkar, Apakah Benar?

Gus Zahro lantas menyebut beberapa hadits sudah jelas tata cara untuk mengkritik pemerintah. Tidak dengan vokal menghina dan menjatuhkan, tetapi dengan cara tertutup dan lemah lembut. Salah satu hadist yang menukil terkait tersebut adalah:

"Barang siapa ingin menasihati pemerintah, janganlah disampaikan terang-terangan. Tapi pegang tangannya, bawa tempat sepi (lalu sampaikan nasihat). Jika nasihatnya diterima maka bagus. Jika ditolak, ia telah menyampaikan kepada pemerintah sesuatu yang tidak baik baginya". (HR Ahmad).

Halaman Selanjutnya
img_title