Heboh Mafia Tanah di Manyar, Kepala BPN Gresik Janji Pulihkan Hak Korban

Kepala BPN Gresik Rarif Setiawan.
Sumber :
  • Istimewa

Gresik, VIVA Jatim – Praktik mafia tanah yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik terkuak dalam sidang perkara penyerobotan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Menanggapi itu, Kepala ATR/BPN Gresik Rarif Setiawan berjanji akan memulihkan hak-hak korban yang diserobot.

img_title Pilu Korban Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak saat Mengadu ke LaNyalla

Objek yang jadi perkara ialah lahan seluas 32.751 meter persegi di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, yang sejak tahun 2010 dikuasai oleh Tjong Cien Sieng. Pada tahun 2023, Tjong Cien mengetahui luas lahannya berkurang menjadi 30.459 meter persegi. Terpangkas lebih dari 2.000 meter persegi.

Semua bermula ketika tersangka yang kini buron, Budi Priyanto, mengajukan permohonan pengukuran lahan dengan SHM atasnama Tjong Cien Sieng. Permohonan dilakukan tanpa sepengetahuan Tjong Cien. Tahu-tahu luas lahan Tjong Cien Sieng berkurang 2.292 meter persegi.

img_title Praperadilan Dua Tersangka Aplikasi Matel Ditolak PN Gresik, Penyidikan Lanjut

Rupanya, ada peran oknum pegawai BPN Gresik yang saat itu bertugas sebayai asisten surveyor bernama Adhienata Putra Deva pada pemalsuan SHM tersebut. Bersama notaris Resa Andrianto, Deva kini duduk sebagai pesakitan di PN Gresik.

Merespons perkara tersebut, Kepala BPN Gresik Rarif Setiawan menegaskan bahwa pihaknya menjamin pemulihan hak korban atas lahan yang diserobot para terdakwa, tentu melalui mekanisme pertanahan yang berlaku.

img_title Pemkot Surabaya Punya Cara Tangani Masalah Sengketa Tanah

“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, sengketa tanah tidak hanya soal sertipikat, tetapi menyangkut kepastian hukum yang berdampak pada rasa keadilan warga. BPN Gresik hadir sebagai garda depan untuk memastikan hak masyarakat tidak hilang,” kata Rarif, Rabu, 24 September 2025.

Ia menambahkan, praktik mafia tanah dapat terjadi melalui celah kecil, mulai dari proses pengukuran ulang hingga penerbitan dokumen. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk proaktif melakukan pengawasan dan tidak ragu melapor ke BPN bila menemukan indikasi penyimpangan.

"Kami akan menindak tegas siapa pun, termasuk oknum internal, yang terbukti melanggar. Setiap jengkal tanah masyarakat harus berada di tangan pemilik sahnya,” ujar Rarif.

Pemulihan hak Tjong Cien Sieng menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membuka opsi perdamaian. Dalam persidangan di PN Gresik, Tjong Cien menyatakan kesediaannya memberikan maaf kepada para terdakwa dengan syarat penguasaan penuh atas tanahnya dikembalikan.

Halaman Selanjutnya
img_title