Alasan Jaksa Tolak Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan mengajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya yang juga Bidang Hukum Polda Jatim, AKBP Nurul Anaturoh. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi tersebut.

Pemkab Kediri Gelontorkan Rp65 Miliar untuk THR ASN

Diberitakan sebelumnya, eksepsi diajukan lantaran kuasa hukum tiga polisi terdakwa itu menilai dakwaan JPU tidak jelas. Bahkan pihaknya berasumsi bahwa statuta FIFA yang diadopsi PSSI terkait keselamatan dan keamanan tidak bisa dijadikan peraturan UU.

Namun JPU dengan tegas menolak eksepsi itu. Alasannya justru JPU telah dengan tegas dan jelas menyantumkan pasal dengan konkret. Yakni Pasal 359, 360 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Polda Jatim Targetkan Nol Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Secara tegas JPU telah mencantumkan pasal konkret dasar dakwaan Pasal 359, 360 ayat 1 dan 2 KUHP, yang disusun dalam dakwaan kumulatif dan masih berlaku sebagai hukum positif,” kata JPU Rahmat Hary Basuki, Selasa, 24 Januari 2023.

Secara umum, kata JPU, pasal-pasal yang dikenakan jelas dan tegas masuk dalam delik materiel, yaitu menitik beratkan pada hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan timbulnya suatu peristiwa hukum yang tidak dikehendaki.

Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Jerat Nenek di Pamekasan, Polda Jatim: Tidak Ada Kriminalisasi

“Sedangkan peraturan dan Statuta FIFA itu untuk memberikan konteks secara utuh bukan untuk pasal pemidanaan,” tambahnya.

Tak hanya itu, JPU juga dengan tegas menolak dijadikannya Bidang Hukum Polda Jatim sebagai pengacara terdakwa. Hal tersebut, menurut JPU, tidak sesuai dengan UU Advokat.

Halaman Selanjutnya
img_title