Putri Chandrawati Mengatakan Kebahagiaan Ulang Tahun Pernikahannya Direnggut Brigadir J

Putri Candrawati di Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • Viva/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Begal Payudara di Mojokerto Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Agenda sidang kali ini ialah untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi. 

“Agenda untuk pembelaan,” bunyi keterangan seperti dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Akhir Cerita Pemuda di Surabaya 10 Tahun Teror Perempuan karena Cinta Ditolak

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.