Putri Chandrawati Mengatakan Kebahagiaan Ulang Tahun Pernikahannya Direnggut Brigadir J

Putri Candrawati di Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • Viva/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Duduk sebagai terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Omongan Kamaruddin Simanjuntak yang Bikin Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Agenda sidang kali ini ialah untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E dan Putri Candrawathi. 

“Agenda untuk pembelaan,” bunyi keterangan seperti dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Siapakah Suhadi, Ketua Majelis MA yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs? 

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini, terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara 8 tahun.