Eksepsi 3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Ditolak Majelis Hakim 

Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjurhan yang mengajukan eksepsi atau nota keberatan akhirnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Untuk itu sidang pun akan berlanjut dan digelar secara offline.

H+3 Lebaran, Arus Balik dan Wisata di Jatim Mulai Melonjak

Eksepsi atau nota keberatan itu ditolak lantaran hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah tepat dalam menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Mengadili menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima. Ini merupakan kesalahan terdakwa berdasarkan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, di Ruang Cakra PN Surabaya, Jumat 27 Januari 2023.

Aksi Polisi Bantu Dorong Bajaj Pemudik Asal Jakarta yang Mogok di Mojokerto

Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. Menangguhkan biaya perkara sampi dengan putusan akhir

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar tiga terdakwa yang selama ini mengikuti sidang secara online, untuk hadir langsung di PN Surabaya pada persidangan-persidangan selanjutnya.

Polda Jatim Targetkan Nol Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

“Setelah musyawarah, maka mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan,” kata hakim.

Sidang berikutnya pun dijawalkan digelar Selasa 31 Januari 2023, Kamis dan Jumat 2-3 Februari 2023 pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Halaman Selanjutnya
img_title