Jual Miras Berkedok Warkop, AP dan M Diamankan Unit Turjawali Polres Gresik
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Puluhan minuman keras jenis bir dan arak serta berbagai jenis miras yang disembunyikan dalam kardus oleh terduga pelaku pemilik warung, AP di Desa Padeg, Kecamatan Cerme dan pelaku M di Kecamatan Duduksampeyan diamankan Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik, Kamis, 27 November 2025 malam.
Dari tangan pelaku AP, diamankan 4 botol Bir Bintang, 13 botol Bir Guinness, 2 botol Arak Bali. Kemudian pada pelaku M, diamankan 18 botol Bir Bintang, 9 botol Bir Guinness, 8 botol Kawa Kawa, 5 botol Arbal, 5 botol Arak Tuban, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Iceland, 2 botol Whisky, 2 botol Vodka, 5 botol Api.
Penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dilakukan setelah Polres Gresik menerima laporan masyarakat pada 26 November 2025 mengenai maraknya transaksi miras. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Turjawali segera bergerak melakukan penyelidikan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme. Di lokasi tersebut, penyelidikan mengarah pada sebuah warung kopi yang diduga menyimpan dan menjual miras.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras jenis bir dan arak yang disembunyikan dalam kardus. Pemilik warung, AP langsung diamankan bersama barang bukti.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, tepatnya di kawasan Perumahan Ababil 2,” ujarnya, Jumat, 28 November 2025.
AKP Satriyono menambahkan, operasi dilanjutkan menuju wilayah Kecamatan Duduksampean. Petugas kemudian menemukan sebuah kios mencurigakan di tepi jalan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan diberbagai sudut dan kolong almari.
“Dari lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual miras berinisial M beserta miras berbagai jenis yang ia simpan di sudut kolong almari. Seluruh barang bukti serta kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Gresik untuk menjalani proses penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik," terangnya.
AKP Satriyono menegaskan bahwa penertiban peredaran miras akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).