Jaksa Tuntut si Tukang Becak Pembobol Uang BCA 1 Tahun Penjara, Dalangnya 4 Tahun

Abang Becak Surabaya
Sumber :
  • pixabay

Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun penjara tersangka Setu bin Kasbari, si tukang becak yang disorot karena menyamar menjadi nasabah bernama Muin Zachry dan berhasil membobol BCA sebesar Rp320 juta. Sementara dalang pembobolan tersebut, M Thoha, dituntut empat tahun penjara.

img_title BCA Syariah Hadirkan Program “Jemput Berkah” di BCA Expo Surabaya 2026

Jaksa menilai terdakwa Setu dan Thoha terbukti secara sah dan meyakin melakukan pembobolan duit korban yang ditabung di rekening BCA. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Diah Ratri Hapsari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 30 Januari 2023. 

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP,” kata Jaksa Diah. 

img_title Surabaya Jadi Kota Pembuka BCA Expo 2026, Tawarkan Beragam Solusi Hunian, Kendaraan dan Finansial

Beberapa pertimbangan memberatkan disampaikan jaksa kenapa tuntutan pidana penjara selama itu diajukan ke majelis hakim untuk terdakwa Setu dan Thoha. Di antaranya, perbuatan terdakwa membuat korban merugi hingga ratusan juta rupiah dan meresahkan masyarakat.

Adapun pertimbangan meringankan, kedua terdakwa sama-sama kooperatif, mengakui perbautan mereka, dan tidak pernah bermasalah secara hukum. “Terdakwa juga sopan selama mengikuti sidang,” ujar Jaksa Diah.

img_title Dalang Cilik Gresik Kyano Reynand Sudah 14 Kali Tampil di Panggung Wayang

Menanggapi tuntutan tersebut, baik terdakwa Setu maupun Thoha meminta pengampunan dan keringanan hukuman. Thoha meminta keringanan dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak yang sedang belajar di pesantren. Sementara dirinya sudah bercerai ibu ketiga anaknya itu.

Sedangkan Setu meminta keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga. "Saya hanya tukang becak, Yang Mulia, kenapa dihukum,” ujar Setu.

Tindakan pembobolan itu bermula ketika Thoha menyewa kamar di rumah indekos milik korban di Jalan Semarang, Surabaya, pada Agustus 2022. Niat jahat muncul ketika Thoha diajak bekerja sama bisnis oleh korban. Saat mengobrol, korban mengaku punya tabungan di rekening BCA. Thoha mengetahui tabungan korban sebesar Rp345 juta setelah mengintip saat korban membuka M-Banking.

Thoha yang sudah disusupi niat jahat lantas mencari orang yang wajah dan posturnya mirip korban. Ia menemukan itu di diri Setu yang saat dijumpai tengah mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Kepada Setu, Thoh meminta tolong agar mengambilkan uang di bank dengan alasan untuk biaya berobat ayahnya yang sakit. Thoha dijanjikan upah Rp5 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title