Jaksa Tuntut si Tukang Becak Pembobol Uang BCA 1 Tahun Penjara, Dalangnya 4 Tahun
- pixabay
Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun penjara tersangka Setu bin Kasbari, si tukang becak yang disorot karena menyamar menjadi nasabah bernama Muin Zachry dan berhasil membobol BCA sebesar Rp320 juta. Sementara dalang pembobolan tersebut, M Thoha, dituntut empat tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa Setu dan Thoha terbukti secara sah dan meyakin melakukan pembobolan duit korban yang ditabung di rekening BCA. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa Diah Ratri Hapsari dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 30 Januari 2023.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP,” kata Jaksa Diah.
Beberapa pertimbangan memberatkan disampaikan jaksa kenapa tuntutan pidana penjara selama itu diajukan ke majelis hakim untuk terdakwa Setu dan Thoha. Di antaranya, perbuatan terdakwa membuat korban merugi hingga ratusan juta rupiah dan meresahkan masyarakat.
Adapun pertimbangan meringankan, kedua terdakwa sama-sama kooperatif, mengakui perbautan mereka, dan tidak pernah bermasalah secara hukum. “Terdakwa juga sopan selama mengikuti sidang,” ujar Jaksa Diah.
Menanggapi tuntutan tersebut, baik terdakwa Setu maupun Thoha meminta pengampunan dan keringanan hukuman. Thoha meminta keringanan dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak yang sedang belajar di pesantren. Sementara dirinya sudah bercerai ibu ketiga anaknya itu.
Sedangkan Setu meminta keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga. "Saya hanya tukang becak, Yang Mulia, kenapa dihukum,” ujar Setu.