Jaksa Ungkap Hasil Investigasi PPATK di Kasus Mafia BBM Laut

Para terdakwa penggepan BBM milik PT Meratus Line.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Dugaan penggelapan BBM yang dipasok untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line kian kuat. Dugaan pencucian uang oleh pelaku juga diindikasikan terjadi dari praktik curang tersebut. Hasil investigasi Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengusut soal itu jadi petunjuk. 

Komisaris dan Direktur Kasus Investasi Bodong Rp171 Miliar di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa yang menangani perkara tersebut, Uwais Deffa I Qorni, yang membocorkan hasil investigasi PPATK saat sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin kemarin. Sidang tersebut menghadirkan saksi Freddy Sunjoyo selaku Komisaris Utama sekaligus owner PT Bahana Line, pemasok BBM solar ke kapal PT Meratus Line.

Uwais menuturkan, berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan tersebut, ditemukan indikator adanya tindakan pencucian uang dengan harta kekayaan yang terindikasi berasal dari tindak pidana pengelapan BBM. 

Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong Mulai Diadili di PN Surabaya

"Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku direksi PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line," kata Jaksa Uwais.

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi dari rekening HS dan RT, ditemukan cukup banyak setoran tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama keduanya. Selama 2016-2019, di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp14,1 miliar. Pada periode yang sama masuk ke rekening RT sebesar lebih dari Rp6,2 milliar.

Kasus Suap 3 Eks Hakim PN Surabaya soal Vonis Ronald Tannur Masuki Babak Baru

Uwais menyebut transaksi-transaksi tersebut tidak wajar dan patut diduga sebagai setoran hasil penjualan BBM yang digelapkan. “Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT Meratus Line,” ungkapnya.

Menanggapi itu, tim penasihat hukum dari para terdakwa meminta kepada majelis hakim agar diperlihatkan hasil investigasi PPATK yang disampaikan jaksa tersebut. Hakim Sutrisno mengabulkan dan jaksa pun menyerahkan dokumen hasil investigasi PPATK dimaksud.

Halaman Selanjutnya
img_title