Jaksa Ungkap Hasil Investigasi PPATK di Kasus Mafia BBM Laut

Para terdakwa penggepan BBM milik PT Meratus Line.
Sumber :
  • Istimewa

Namun demikian, tim penasihat hukum mempertanyakan legalitas dokumen hasil investigasi PPATK yang disodorkan jaksa. Sebab, menurut pihak terdakwa dokumen hasil investigasi PPATK seharusnya bersifat rahasia. Karena itu, pihak terdakwa menolak dokumen tersebut dijadikan barang bukti. “Perlu dikaji dan diteliti lagi,” kata anggota penasihat hukum terdakwa, Saiful Maarif.

Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPRD Mojokerto Berujung Damai, Korban Cabut Laporan

Sementara itu, Komisaris Utama PT Bahana Line Freddy Sunjoyo mengaku dirugikan bila ada anggapan perusahaannya terlibat dalam aksi penggelapan BBM saat disalurkan ke kapal milik PT Meratus Line. Sebab, tegas dia, secara kelembagaan atau badan usaha, perusahaannya tidak terlibat. “Kalau secara personal, silakan diproses hukum,” ujarnya.

Perkara ini sendiri telah menjerat 17 orang sebagai terdakwa. Lima orang di antaranya karyawan PT Bahana Line, 10 orang karyawan PT Meratus Line, dan dua orang karyawan kontrak. Mereka ialah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. 

Janjikan Lolos Tes Kepala Dusun, Anggota DPRD Mojokerto Diduga Tipu Warga Jutaan Rupiah

Kemudian David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono. Polda Jatim dikabarkan masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak lainnya yang terlibat.