Jaksa Ungkap Hasil Investigasi PPATK di Kasus Mafia BBM Laut

Para terdakwa penggepan BBM milik PT Meratus Line.
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Dugaan penggelapan BBM yang dipasok untuk kapal-kapal milik PT Meratus Line kian kuat. Dugaan pencucian uang oleh pelaku juga diindikasikan terjadi dari praktik curang tersebut. Hasil investigasi Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengusut soal itu jadi petunjuk. 

Duduk Perkara Rumah Via Vallen Digeruduk hingga Adiknya Dipolisikan

Jaksa yang menangani perkara tersebut, Uwais Deffa I Qorni, yang membocorkan hasil investigasi PPATK saat sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin kemarin. Sidang tersebut menghadirkan saksi Freddy Sunjoyo selaku Komisaris Utama sekaligus owner PT Bahana Line, pemasok BBM solar ke kapal PT Meratus Line.

Uwais menuturkan, berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan tersebut, ditemukan indikator adanya tindakan pencucian uang dengan harta kekayaan yang terindikasi berasal dari tindak pidana pengelapan BBM. 

Kejari Perak Benarkan Penabrak Becak dan 2 Mobil di Surabaya adalah Jaksanya

"Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku direksi PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line," kata Jaksa Uwais.

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi dari rekening HS dan RT, ditemukan cukup banyak setoran tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama keduanya. Selama 2016-2019, di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp14,1 miliar. Pada periode yang sama masuk ke rekening RT sebesar lebih dari Rp6,2 milliar.

Beli 6 Kapal Baru dan 220 Reefer, Cara Meratus Percepat Bisnis Investasi Aset Strategis

Uwais menyebut transaksi-transaksi tersebut tidak wajar dan patut diduga sebagai setoran hasil penjualan BBM yang digelapkan. “Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT Meratus Line,” ungkapnya.

Menanggapi itu, tim penasihat hukum dari para terdakwa meminta kepada majelis hakim agar diperlihatkan hasil investigasi PPATK yang disampaikan jaksa tersebut. Hakim Sutrisno mengabulkan dan jaksa pun menyerahkan dokumen hasil investigasi PPATK dimaksud.

Namun demikian, tim penasihat hukum mempertanyakan legalitas dokumen hasil investigasi PPATK yang disodorkan jaksa. Sebab, menurut pihak terdakwa dokumen hasil investigasi PPATK seharusnya bersifat rahasia. Karena itu, pihak terdakwa menolak dokumen tersebut dijadikan barang bukti. “Perlu dikaji dan diteliti lagi,” kata anggota penasihat hukum terdakwa, Saiful Maarif.

Sementara itu, Komisaris Utama PT Bahana Line Freddy Sunjoyo mengaku dirugikan bila ada anggapan perusahaannya terlibat dalam aksi penggelapan BBM saat disalurkan ke kapal milik PT Meratus Line. Sebab, tegas dia, secara kelembagaan atau badan usaha, perusahaannya tidak terlibat. “Kalau secara personal, silakan diproses hukum,” ujarnya.

Perkara ini sendiri telah menjerat 17 orang sebagai terdakwa. Lima orang di antaranya karyawan PT Bahana Line, 10 orang karyawan PT Meratus Line, dan dua orang karyawan kontrak. Mereka ialah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. 

Kemudian David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono. Polda Jatim dikabarkan masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak lainnya yang terlibat.